- See more at: http://waisarifin.blogspot.co.id/2012/11/cara-membuat-efek-daun-musim-gugur-di.html#sthash.Ag7uoFdO.dpuf
Welcome to my blog. Enjoy your journey

Minggu, 05 Juni 2016

PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT INDONESIA






MAKALAH
PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT INDONESIA
Diajukan Guna Memenuhi Tugas Kuliah Pengantar Pendidikan Yang Dibina Oleh 
Bapak Drs. Sihono, M.Pd



Oleh :
Kelas C
Rinda Amilia Putri      150210204005



PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur alhamdulillah penyusun mengucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, karunia dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia”.
Penyusunan makalah ini digunakan untuk memenuhi tugas
Ujian Tengah Semester mata kuliah Pengantar Pendidikan yang dibimbing oleh Bapak Drs. Sihono, M.Pd.
Pada kesempatan ini perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Drs. Sihono, M.Pd selaku dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Pendidikan.
2.      Teman – teman S1 PGSD khususnya kelas C angkatan 2015 yang telah memberikan segala dukungan, saran dan bantuannya dalam proses penyusunan tugas ini.
3.      Semua pihak yang telah membantu penyelesaian tugas ini. Sehingga tugas ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Pepatah mengatakan tidak ada gading yang tak retak. Oleh karena itu kami sadar dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan, kami mohon maaf dan meminta kepada Bapak dosen, kiranya sudi memberikan kritik dan saran untuk perbaikan selanjutnya. Sekian dari kami semoga tugas ini sesuai dengan apa yang diharapkan dan dapat bermanfaat bagi yang membacanya.




Jember, 14 Oktober 2015

Penyusun
                                                                                                                 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................... i   
Daftar Isi............................................................................................................... ii  
BAB 1. PENDAHULUAN.................................................................................. 1
1.1  Latar Belakang................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah.............................................................................. 1
1.3  Tujuan................................................................................................. 1
BAB 2. PEMBAHASAN..................................................................................... 2
              2.1 Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia........................................... 2
BAB 3. PENUTUP............................................................................................... 8
3.1  Kesimpulan.......................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 9


BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
      Keadaan geografis indonesia yang terdiri dari berbagai pulau berpengaruh pada sistem pemerintahan yang dijalankan di negara ini. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan inilah pemerintah sulit melakukan kontrol langsung ke setiap daerahnya.Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan, maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efektif dan efisien tetapi tetap terawasi dari pusat. Di era revormasi ini, sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang cepat menyalurkan aspirasi rakyat, namun tetap berada dalam teropong pemerintah pusat. Hal tersebut sangat dibutuhkan karena ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI mulai muncul,hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan  Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan suatu perubahan sosial yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan otonomi daerah yang saat ini sedang dijalankan.dilatar belakangi hal itulah penulis memutuskan untuk membuat makalah yang bertemakan Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia yang salah satu bentuk perubahannya adalah Otonomi Daerah.
1.2 Rumusan Masalah
1.         Bagaimana perubahan sosial masyarakat Indonesia ?
1.3 Tujuan
1.         Untuk mengetahui perubahan sosial masyarakat Indonesia.

BAB 2. PEMBAHASAN

1.1  Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia
          Perubahan sosial terjadi karena adanya penyebab yang bersumber dari masyarakat itu sendiri maupun faktor yang bersumber dari luar masyarakat. Walaupun perubahan sosial dipengaruhi oleh beberapa faktor dari luar, tetapi masyarakatlah yang akan melaksanakan perubahan tersebut, karena perubahan sosial dapat terjadi karena adanya faktor yang saling mempengaruhi baik dari masyarakat itu sendiri maupun dari masyarakat lain. Bentuk perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat Indonesia, antara lain Nasionalisme dan Otonomi Daerah. Namun pada kali ini hanya akan dibahas secara rinci tentang Otonomi Daerah, yang akan dipaparkan di bawah ini.
1.      Otonomi Daerah
Istilah Otonomi berasal dari bahasa yunani yang  Terdiri dari dua kata yaitu autos yang berarti Sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu hasil dari gelombang reformasi total di Indonesia adalah lahirnya 2 undang –undang yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah.
Undang – undang pemerintahan daerah mengatur pembagian wewenang kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang diberikan itu bersifat utuh mulai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi untuk mendorong dan memperdayakan masyarakat, mengembangkan peran, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, demikian dikemukakan Djam’an Satori (1999). Mulyani (1999) mengemukakan ada tiga dasar pemikiran yang mendasari lahirnya Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, yaitu:
1.      Memberikan keleluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah,
2.     Penyelenggaraan otonomi daerah itu diharapkan dilakukan dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan kemandirian; memperhatikan potensi serta keanekaragaman daerah menjaga keserasian hubungan pusat dan daerah serta meningkatkan peran dan fungsi legislatif, asas dekonsentrasi yang diikuti dengan dukungan pembiayaannya,
3.      Menghadapi tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan luas, nyata dan bertanggung jawab secara proporsional.

Tujuan Dikeluarkannya Kebijakan Otonomi Daerah
          Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan globaldan mengambilmenfaat dari padanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Adapun tujuan penyerahan wewenang beberapa urusan Pemerintahan Pusat kepada Pemerintah Daerah adalah :
1. Agar penyelenggaraan pemerintah dapat dilaksanakan lebih demokratis,
2. Layanan pemerintah terhadap masyarakat dapat dilakukan secara cepat,
3.Mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan sehingga dapat mewujudkan pemerataan dan keadilan, sekaligus memberikan perhatian dan peluang bagi pembangunan potensi dan keanekaragaman daerah,
            4. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI,
            5. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,  mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
      
       Manfaat Otonomi Daerah
Setiap kebijakan di dalam suatu penerapan sistem pemerintahan pastinya akan memiliki manfaat bagi negara tersebut dan juga bangsanya. Begitupun dalam pelaksanaan Otonomi daerah. Otonomi daerah mempunyai banyak manfaat bagi bangsa dan negara demi mewujudkan tercapainya suatu kesejahteraan. Manfaat dari otonomi daerah secara garis besar adalah lebih leluasanya masyarakat dalm penyampain aspirasi pada pemerintah. Berikut ini merupakan manfaat dari pelaksanaan otonomi daerah:
  1. Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
  2. Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
  3. Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
  4. Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
  5. Representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.
  6. Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
  7. Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
  8. Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat Daerah di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
  9. Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
  10. Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
  11. Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
  12. Memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat di Pusat.
  13. Memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara system politik.
  14. Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah.
Indra Djati Sidi (2000) mengemukakan bahwa otonomi daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan, keadilan, demokratisasi, dan penghormatan terhadap nilai – nilai budaya lokal serta menggali potensi dan keanekaragaman daerah, bukan untuk memindahkan masalah dari pusat kabupaten dan kota. Undang – Undang Otonomi Daerah meletakkan kewenangan seluruh urusan pemerintah bidang pendidikan yang selama ini berada pada pemerintah pusat kepada pemerintah daerah mulai dari perencanaan, implementasi, sampai pada pengendalian.
Mulyani (1999) mengemukakan bahwa penting bagi kita untuk mengantisipasi isu-isu yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan di daerah. Ada 6 permasalahan yang harus diantisipasi dalam mengimplementasikan UUPD Tahun 1999 di bidang pendidikan, yaitu kepentingan nasional, mutu pendidikan, efisiensi pengelolaan, perluasan dan pemerataan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Achmad Djazuli(2000) mengemukakan beberapa langkah untuk mengantisipasi berbagai perubahan dalam penyelenggaraan pendidikan di era otonomi, yaitu
1.        Menyusun visi, misi, strategi, dan fungsi sehingga bisa menunjuk arah yang jelas menjadi suatu sinergi kekuatan guna mencapai sasaran yang telah disepakati bersama, selanjutnya dapat disusun alokasi pembiayaan secara proporsional yang mengikuti fungsi, diikuti dengan pengendalian yang konsisten untuk menghindari berbagai penyimpangan.
2.        Menginventarisasi kewenangan yang dapat diselenggarakan oleh “Kanwil” sesuai kemampuan dan kebutuhan daerah selanjutnya menata kembali organisasi pendidikan walaupun menimbulkan berbagai konsekuensi antara lain penghapusan unit dan atau jabatan yang tidak diperlukan serta pengurangan pegawai.
3.        Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat agar masyarakat dapat mengurus sebagian besar kepentingannya sendiri.

                

                 Kelebihan Otonomi Daerah
                 Kelebihan otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih mengerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya dari pada pemerintah pusat.
                
                 Kelemahan Otonomi Daerah
                 Kelemahan dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan negara. Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Selain itu, otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampaui jauh antar daerah. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar Pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.





BAB 3. PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat Indonesia salah satunya adalah otonomi daerah. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Manfaat dari otonomi daerah secara garis besar adalah lebih leluasanya masyarakat dalm penyampain aspirasi pada pemerintah. Kelebihan otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Kelemahan dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.









DAFTAR PUSTAKA
        
Wah     yudin, Din dkk. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Universitas Terbuka.
http://graduas.blogspot.co.id/2013/10/makalah-otonomi-daerah.html  (diakses tanggal 10 oktober 2015 pukul 12.47)

0 komentar:

Posting Komentar