MAKALAH
PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT INDONESIA
Diajukan Guna Memenuhi
Tugas Kuliah Pengantar Pendidikan Yang Dibina Oleh
Bapak Drs. Sihono, M.Pd
Oleh
:
Kelas
C
Rinda Amilia Putri 150210204005
PROGRAM STUDI S1
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah penyusun
mengucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, karunia dan
hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia”.
Penyusunan makalah ini digunakan untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah Pengantar Pendidikan yang dibimbing oleh Bapak Drs. Sihono, M.Pd.
Penyusunan makalah ini digunakan untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah Pengantar Pendidikan yang dibimbing oleh Bapak Drs. Sihono, M.Pd.
Pada kesempatan ini perkenankan saya mengucapkan
terima kasih kepada:
1.
Bapak Drs. Sihono, M.Pd selaku dosen
pembimbing mata kuliah Pengantar Pendidikan.
2.
Teman – teman S1 PGSD khususnya
kelas C angkatan 2015 yang telah memberikan segala dukungan, saran dan
bantuannya dalam proses penyusunan tugas ini.
3.
Semua pihak yang telah membantu
penyelesaian tugas ini. Sehingga tugas ini dapat terselesaikan tepat pada
waktunya.
Pepatah mengatakan tidak ada gading
yang tak retak. Oleh karena itu kami sadar dalam makalah ini masih terdapat
kekurangan dan kesalahan, kami mohon maaf dan meminta kepada Bapak dosen,
kiranya sudi memberikan kritik dan saran untuk perbaikan selanjutnya. Sekian
dari kami semoga tugas ini sesuai dengan apa yang diharapkan dan dapat bermanfaat
bagi yang membacanya.
Jember, 14
Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar...................................................................................................... i
Daftar
Isi............................................................................................................... ii
BAB
1. PENDAHULUAN.................................................................................. 1
1.1 Latar
Belakang................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah.............................................................................. 1
1.3 Tujuan................................................................................................. 1
BAB
2. PEMBAHASAN..................................................................................... 2
2.1
Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia........................................... 2
BAB
3. PENUTUP............................................................................................... 8
3.1 Kesimpulan.......................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 9
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keadaan
geografis indonesia yang terdiri dari berbagai pulau berpengaruh pada sistem
pemerintahan yang dijalankan di negara ini. Dengan keadaan
geografis yang berupa kepulauan inilah pemerintah sulit melakukan kontrol langsung
ke setiap daerahnya.Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan,
maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara
efektif dan efisien tetapi tetap terawasi dari pusat. Di era revormasi ini,
sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang cepat menyalurkan aspirasi rakyat,
namun tetap berada dalam teropong pemerintah pusat. Hal tersebut sangat
dibutuhkan karena ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI mulai muncul,hal
tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri
dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan
suatu perubahan sosial yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan otonomi
daerah yang saat ini sedang dijalankan.dilatar belakangi hal itulah penulis
memutuskan untuk membuat
makalah yang bertemakan Perubahan Sosial
Masyarakat Indonesia yang salah satu bentuk perubahannya adalah Otonomi Daerah.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
perubahan sosial masyarakat Indonesia ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui perubahan sosial masyarakat Indonesia.
BAB 2. PEMBAHASAN
1.1
Perubahan
Sosial Masyarakat Indonesia
Perubahan sosial terjadi karena adanya
penyebab yang bersumber dari masyarakat itu sendiri maupun faktor yang
bersumber dari luar masyarakat. Walaupun perubahan sosial dipengaruhi oleh
beberapa faktor dari luar, tetapi masyarakatlah yang akan melaksanakan
perubahan tersebut, karena perubahan sosial dapat terjadi karena adanya faktor
yang saling mempengaruhi baik dari masyarakat itu sendiri maupun dari
masyarakat lain. Bentuk perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat
Indonesia, antara lain Nasionalisme dan Otonomi Daerah. Namun pada kali ini
hanya akan dibahas secara rinci tentang Otonomi Daerah, yang akan dipaparkan di
bawah ini.
1.
Otonomi Daerah
Istilah
Otonomi berasal dari bahasa yunani yang Terdiri dari dua kata yaitu autos yang berarti Sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau
aturan. Dengan demikian dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang
diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Salah satu hasil dari gelombang
reformasi total di Indonesia adalah lahirnya 2 undang –undang yaitu
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang merupakan dasar hukum bagi
pelaksanaan otonomi daerah.
Undang – undang pemerintahan daerah
mengatur pembagian wewenang kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang
diberikan itu bersifat utuh mulai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi untuk mendorong dan memperdayakan masyarakat,
mengembangkan peran, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, demikian
dikemukakan Djam’an Satori (1999). Mulyani (1999) mengemukakan ada tiga dasar
pemikiran yang mendasari lahirnya Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, yaitu:
1. Memberikan keleluasan kepada daerah
untuk menyelenggarakan otonomi daerah,
2. Penyelenggaraan otonomi daerah itu
diharapkan dilakukan dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,
pemerataan dan keadilan, dan kemandirian; memperhatikan potensi serta keanekaragaman
daerah menjaga keserasian hubungan pusat dan daerah serta meningkatkan peran
dan fungsi legislatif, asas dekonsentrasi yang diikuti dengan dukungan
pembiayaannya,
3. Menghadapi tantangan persaingan
global dengan memberikan kewenangan luas, nyata dan bertanggung jawab secara
proporsional.
Tujuan
Dikeluarkannya Kebijakan Otonomi Daerah
Tujuan
utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan
pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan
daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon
berbagai kecenderungan globaldan mengambilmenfaat dari padanya. Pada saat yang
sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan
kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang
bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami
proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah
daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah
yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Adapun tujuan penyerahan wewenang
beberapa urusan Pemerintahan Pusat kepada Pemerintah Daerah adalah :
1. Agar penyelenggaraan pemerintah dapat
dilaksanakan lebih demokratis,
2. Layanan pemerintah terhadap
masyarakat dapat dilakukan secara cepat,
3.Mendorong
peran serta masyarakat dalam pembangunan sehingga dapat mewujudkan pemerataan dan keadilan,
sekaligus memberikan perhatian dan peluang bagi pembangunan potensi dan
keanekaragaman daerah,
4. Pemeliharaan hubungan
yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan
NKRI,
5.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Manfaat Otonomi Daerah
Setiap kebijakan di dalam suatu penerapan
sistem pemerintahan pastinya akan memiliki manfaat bagi negara tersebut dan
juga bangsanya. Begitupun
dalam pelaksanaan Otonomi daerah.
Otonomi daerah mempunyai banyak manfaat bagi bangsa dan negara demi
mewujudkan tercapainya suatu kesejahteraan. Manfaat dari otonomi
daerah secara garis besar adalah lebih leluasanya masyarakat dalm penyampain
aspirasi pada pemerintah. Berikut
ini merupakan manfaat dari pelaksanaan otonomi daerah:
- Pelaksanaan dapat
dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat
heterogen.
- Memotong jalur
birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari
pemerintah pusat.
- Perumusan
kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
- Desentralisasi
akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari
Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari
pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh
masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan
terhadap program pemerintah sangat terbatas.
- Representasi yang lebih
luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan
pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan
sumber daya dan investasi pemerintah.
- Peluang bagi
pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk
meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
- Dapat meningkatkan
efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat
menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat
Daerah.
- Dapat menyediakan
struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara
efektif bersama dengan pejabat Daerah di berbagai Daerah. Propinsi,
Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi
program pemerintah.
- Struktur
pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan
partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
- Dapat meningkatkan
pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang
seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak
sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
- Administrasi
pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau
mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
- Memungkinkan
pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif,
mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan
evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang
dilakukan oleh pejabat di Pusat.
- Memantapkan
stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada
berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasi secara
langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan
meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara system politik.
- Meningkatkan
penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih
rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena
sudah diserahkan kepada Daerah.
Indra Djati Sidi (2000) mengemukakan
bahwa otonomi daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
pemerataan, keadilan, demokratisasi, dan penghormatan terhadap nilai – nilai
budaya lokal serta menggali potensi dan keanekaragaman daerah, bukan untuk
memindahkan masalah dari pusat kabupaten dan kota. Undang – Undang Otonomi Daerah
meletakkan kewenangan seluruh urusan pemerintah bidang pendidikan yang selama
ini berada pada pemerintah pusat kepada pemerintah daerah mulai dari
perencanaan, implementasi, sampai pada pengendalian.
Mulyani (1999) mengemukakan bahwa penting
bagi kita untuk mengantisipasi isu-isu yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan
di daerah. Ada 6 permasalahan yang harus diantisipasi dalam
mengimplementasikan UUPD Tahun 1999 di bidang pendidikan, yaitu kepentingan
nasional, mutu pendidikan, efisiensi pengelolaan, perluasan dan pemerataan,
peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Achmad Djazuli(2000) mengemukakan beberapa
langkah untuk mengantisipasi berbagai perubahan dalam penyelenggaraan
pendidikan di era otonomi, yaitu
1.
Menyusun
visi, misi, strategi, dan fungsi sehingga bisa menunjuk arah yang jelas menjadi
suatu sinergi kekuatan guna mencapai sasaran yang telah disepakati bersama,
selanjutnya dapat disusun alokasi pembiayaan secara proporsional yang mengikuti
fungsi, diikuti dengan pengendalian yang konsisten untuk menghindari berbagai
penyimpangan.
2.
Menginventarisasi
kewenangan yang dapat diselenggarakan oleh “Kanwil” sesuai kemampuan dan
kebutuhan daerah selanjutnya menata kembali organisasi pendidikan walaupun
menimbulkan berbagai konsekuensi antara lain penghapusan unit dan atau jabatan
yang tidak diperlukan serta pengurangan pegawai.
3.
Melakukan
upaya pemberdayaan masyarakat agar masyarakat dapat mengurus sebagian besar
kepentingannya sendiri.
Kelebihan Otonomi Daerah
Kelebihan
otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang
didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah
maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut
dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih mengerti keadaan dan situasi
daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya dari pada pemerintah
pusat.
Kelemahan Otonomi Daerah
Kelemahan dari otonomi
daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk
melakukan tindakan yang dapat merugikan negara dan rakyat seperti korupsi,
kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang
tidak sesuai dengan konstitusi negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar
daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan negara.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat
memicu perpecahan. Selain itu, otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang
terlampaui jauh antar daerah. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini
sudah melanggar Pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia”.
BAB 3. PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat Indonesia
salah satunya adalah otonomi daerah. Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama
dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan
pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan
daerah. Manfaat dari otonomi daerah secara garis
besar adalah lebih leluasanya masyarakat dalm penyampain aspirasi pada
pemerintah. Kelebihan
otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di
masyarakat. Kelemahan dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi
oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan
negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
DAFTAR
PUSTAKA
Wah yudin,
Din dkk. 2008. Pengantar Pendidikan.
Jakarta: Universitas Terbuka.
http://amirsabri.blogspot.co.id/2013/02/0t0n0mi-daerah-dan-perubahan-budaya-di.html
(diakses tanggal 10 oktober 2015 pukul 12.45)
http://graduas.blogspot.co.id/2013/10/makalah-otonomi-daerah.html
(diakses tanggal 10 oktober 2015 pukul 12.47)
https://novaandriatnas.wordpress.com/2013/05/31/dampak-bentuk-pemerintahan-desentralisasi/ (diakses tanggal 12 oktober 2015 pukul 09.55)
0 komentar:
Posting Komentar